Bondowoso, Wirawiri Entertainment
Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seoarang lelaki yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono melalui Kasat Narkoba Iptu Nurudin.SH Pria asli Semarang ini
mengatakan, penangkapan Tersangka berinisial EE (40), dilakukan pada Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024,lelaki kelahiran Bondowoso, 17 Juni 1984 Pekerjaan : Wirswasta;
Agam : Islam
Pendidikan : SMP (sampai kelas 2)
Alamat : Desa Tegal Jati Rt. 22 / 04 Kec. Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso
Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Sumber Wringin, diduga terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, oleh anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan EE ketika yang bersangkutan dengan barang bukti.
Penyelidikan berlanjut pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, sekira Pukul 18.30 WIB, di Dusun Sukowangkit RT. 22 RW. 03 Desa Sumber Gading Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, anggota Satresnarkoba mengamankan seorang mengaku bernama Ervan Efendi karena diketahui melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membeli atau kulak di probolinggo sebanyak 6 gram dengan harga Rp. 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dibagi menjadi beberapa paket dan dijual di Bondowoso dalam bentuk eceran dari harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan pesenan pembeli dan ada yang membeli dipakai ditempat adapula yang dibawa pulang, pada penguasaan pelaku berhasil diamankan barang berupa 8 (delapan) paket nakrkotika, 1 (Satu) Buah timbangan digital, 7 (Tujuh) Pack plastic klip, 4 (Empat) Buah alat bong, 5 (Lima) Buah pipet kaca, 5 (Lima) Buah korek api, 3 (Tiga) Potong sedotan plastic, Uang tunai Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna hitam, 1 (Satu) Buah tempat kacamata warna hitam, 1 (Satu) Buah gunting dan 1 (Satu) Buah lakban kecil warna hitam, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024, anggota satresnarkoba mendapat informasi bahwa di wilayah Kec. Sumber wringin - Bondowoso, diduga terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, sekira jam 18.30 Wib, di Dsn. Sukowangkit Rt. 22 / 03 Ds. Sumber Gading Kec. Sumber Wringin Kab. Bondowoso, anggota satresnarkoba mengamankan seorang mengaku bernama ERVAN EFENDI karena diketahui melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan cara membeli atau kulak di probolinggo sebanyak 6 gram dengan harga Rp. 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dibagi menjadi beberapa paket dan dijual di Bondowoso dalam bentuk eceran dari harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan pesenan pembeli dan ada yang membeli dipakai ditempat adapula yang dibawa pulang, pada penguasaan pelaku berhasil diamankan barang berupa 8 (delapan) paket narkotika, 1 (Satu) Buah timbangan digital, 7 (Tujuh) Pack plastic klip, 4 (Empat) Buah alat bong, 5 (Lima) Buah pipet kaca, 5 (Lima) Buah korek api, 3 (Tiga) Potong sedotan plastic, Uang tunai Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna hitam, 1 (Satu) Buah tempat kacamata warna hitam, 1 (Satu) Buah gunting dan 1 (Satu) Buah lakban kecil warna hitam, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Plastik klip ukuran tanggung isi sabu berat 4,06 gram, 7 (Tujuh) Paket sabu pada plastik klip kecil berat 2,88 gram, 1 (Satu) Buah timbangan digital, 7 (Tujuh) Pack plastic klip.
Serta 4 (Empat) Buah alat bong, 5 (Lima) Buah pipet kaca, 5 (Lima) Buah korek api, 3 (Tiga) Potong sedotan plastic, Uang tunai Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna hitam .
Pihak dari Satreskoba terus mengembangkan kasus ini hingga didapatkan pelaku lainnya.
(Vivie)
Tidak ada komentar
Posting Komentar