Tiga Wanita Cantik Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso

Tidak ada komentar

Bondowoso, Wirawiri Entertainment-
Berhati -hatilah setiap kali anda menerima tawaran investasi,dengan janji keuntungan  menggiurkan setiap bulannya bukan untung yang didapat malah buntung.
Seperti yang dilakukan oleh tiga perempuan  berparas cantik ini dengan  tindak Pidana Penipuan  atau Penggelapan.

Dan ternyata kasus seperti ini semakin marak, terbukti Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan tiga wanita cantik ini menjadi tersangka. 


Ketiga tersangka tersebut atas nama Inisial SR, IM ,dan YR  adalah pelaku yang telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, SH,M.H  Didampingi  Kasat Reskrim AKP Joko Santoso,S.Sos,M.H beserta Penjabat Utama Polres dalam gelaran Press Release pada hari Selasa  tanggal 01 Agustus 2023 dihalaman Mapolres Bondowoso.


Menurut keterangan Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH,MH menjelaskan, "Bahwa Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara melakukan Bujuk rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan iming - iming keuntungan yang besar.

"Para tersangka mengajak Korban untuk ikut berbagai macam investasi  seperti jual beli mobil, toko Kelontong , jual beli Beras dengan menjanjikan keuntungan besaran 10 hingga 30 % perbulan dari jumlah uang yang diserahkan korban, "

"Sehingga dengan serangkaian rayuan manis yang dilontarkan oleh para pelaku, Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah, " 


" Selanjutnya Korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang di janjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga fiktif belaka 


" Atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan para ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti yang berhasil diamankan, atas tindakan ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan juncto 372 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 Tahun Penjara",tutup Wakapolres.(Ikke)

Tidak ada komentar

Posting Komentar