MAJALENGKA, Wirawiri Entertainment-
MN alias Abang (30) warga Kabupaten Pidie Aceh, seorang pria pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka, berhasil ditangkap anggota Intel Kodim 0617 Majalengka.
Pelaku berhasil diamankan anggota Intel Kodim di sebuah warung kopi yang dikontraknya di Desa Sindangpanji Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Kamis (10/08/2023)
Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro mengatakan penangkapan yang dilakukan anggotanya sebagai respon pengaduan dari masyarakat.
"Pengaduan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan terlarang di wilayah, langsung kita tindak lanjuti, penjual obat tersebut berhasil kita amankan berikut barang bukti, dari hasil keterangan Ybs. omset penjualan obat obatan tersebut mencapi 1 juta - 3 juta per hari"
Letkol Inf Danang Biantoro selanjutnya mengatakan masyarakat sudah resah karena peredaran obat-obatan tersebut sudah semakin marak dikonsumsi oleh anak-anak atau generasi muda di Kab. Majalengka.
"Kodim akan terus bergerak merespon setiap pengaduan masyarakat kepada Babinsa maupun melalui nomor telepon pengaduan Pangdam III Siliwangi *081181113333, hal tersebut bukan hanya obat-obatan saja akan tetapi laporkan setiap bentuk premanisme, intimidasi, ancaman yang mengganggu Kondusifitas, dan laporkan apabila ada oknum organisasi/kelompok dan yang lainnya yang menyakiti hati rakyat dan merugikan masyarakat serta laporkan setiap bencana dan masalah yang tidak terselesaikan di wilayah, oleh karena itu masyarakat jangan takut dan ragu untuk melapor."
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1088 butir obat terlarang, diantaranya Tri Hek 90 Btr, Tramadol 88 Butir, Decktro 450 Butir, modan Eximor 380 butir, Trihexyphenidyl atau lebih dikenal Pil anjing gila 80 butir, identitas pelaku berupa Paspor, KTP, SIM serta uang tunai hasil penjualan hari ini sebesar Rp 400.000,- dan 1 buah HP Merk Redmi. (Bagus).
Tidak ada komentar
Posting Komentar