Natal Tahun 2022, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Serahkan SK Remisi Khusus di Lapas Kelas IIB Banjarbaru

Tidak ada komentar

Banjarbaru, - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas dan Rutan Se-Banjar Raya yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Minggu (25/12/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi  membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.


"Remisi yang saudara dapatkan pada hari ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sebagai salah satu perwujudan yang diharapkan dapat menyemangati saudara sekalian agar tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat." ungkap Lilik Sujandi saat membacakan naskah sambutan Menteri Hukum dan HAM.


"Akhir kata, semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Selamat Natal Tahun 2022, dan Selamat menyambut Tahun 2023. Semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua." tutupnya.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono mewakili Kepala Kantor Wilayah untuk menyerahkan SK remisi khusus Natal kepada 5 orang perwakilan WBP Se-Banjar Raya dengan didampingi Kalapas Banjarbaru, Amico. Balalembang. 

Turut hadir para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Banjar Raya. Kegiatan ditutup dengan persembahan pujian oleh WBP Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan sesi foto bersama.

Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang mengatakan bahwa narapidana Lapas Banjarbaru yang mendapat remisi khusus hari raya natal tahun 2022 berjumlah 13 orang.

"untuk di Lapas Banjarbaru sendiri, ada 13 orang narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus hari raya natal tahun 2022, dari keseluruhan 18 orang narapidana yang beragama Kristen/Katolik." jelasnya.

"Jumlah narapidana yang tidak mendapat remisi khusus hari raya natal sebanyak 5 orang, dikarenakan 2 orang masih berstatus tahanan dan 3 orang lainnya masih proses pengusulan remisi." tambahnya.

Sementara itu, secara keseluruhan di Kalimantan Selatan terdapat 53 orang narapidana yang menerima remisi khusus hari raya natal tahun 2022. Lebih rinci, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 7 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 38 orang, remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 6 orang, dan 2 orang memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.(Bagus) 

Tidak ada komentar

Posting Komentar