KALSEL, Wirawiri Entertainment-
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melakukan monitoring Layanan Rehabilitasi di 2 LAPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru dan Lapas Kelas IIA Narkotika Karang Intan, menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyalahgunaan Narkotika, senin (31/10/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan saat ditemui pada Senin 31 Oktober menjelaskan program rehabilitasi sosial bagi pecandu melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan diikuit sebanyak 50 orang WBP dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru dan 10 orang WBP dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Karang Intan.
Dalam diskusinya Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Pengelola Baran dan Keamanan terhadap tim Mentoring Lapas dan WBP mengatakan perlu melakukan pemenuhan hak hak WBP pasca selesai dilaksanakannya Layanan Rehabilitasi Sosial dengan langkah-langkah strategis di tahun Anggaran 2023.
Lebih jauh menyebutkan bahwa program ini dilakukan sebagai wujud hadirnya pemerintah untuk membantu mereka agar bisa kembali sehat secara fisik
Terakhir beliau juga menekankan agar puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti program Rehabilitasi agar bersungguh-sungguh sehingga bisa terlepas dari ketergantungan dari obat-obatan terlarang dan kembali ke Masyarakat dengan baik.(Bagus)
Tidak ada komentar
Posting Komentar