Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Banjarmasin Pindahkan Narapidana ke Lapas Lain

Tidak ada komentar

BanjarmasinWirawiri Entertainment-
Kanwil Kemenkumham Kalsel tekankan kepada satker satker untuk melakukan deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban dengan aksi-aksi pencegahan gangguan KAMTIB. Sebanyak 73  warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Banjarmasin dipindahkan ke UPT lain diantaranya 60 WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Karang Intan dan 13 WBP dipindahkan ke Lapas Tanjung. (11/10/2022).


Bertempat di Lapas Banjarmasin kegiatan pemindahan tersebut di pimpin oleh Kalapas Banjarmasin, Herliadi, Ka.KPLP, Andy Surya, Kasubsi Keamanan, Putra Ariyanto, Staf KPLP, Staf Kamtib, Staf Registrasi, dan Ka Rupam.


Berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Pemindahan Narapidana tersebut di kawal  berjumlah 10 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan dan 2 anggota Kepolisian, terdiri dari 2 orang anggota POLSEK Banjarmasin Barat.


Penentuan Warga binaan yang dipindahkan dikoordinasikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel , Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Banjarmasin, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan , dan Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik/ Narapidana Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Pelaksanaan Pemindahan Narapidana Lapas kelas IIA Banjarmasin ini akan dijadikan agenda rutin Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk mencegah gangguan Kamtib akibat Over Kapasitas di Lapas Klas IIA Banjarmasin.


Herliadi sampaikan pemindahan warga binaan Lapas Banjarmasin ke Unit Pelaksana Teknis lain merupakan deteksi dini dan pencegahan dari gangguan keamanan dan ketertiban.

Sementara itu overkapasitas yang terdapat di Lapas Banjarmasin merupakan tantangan utama sehingga dilakukan pemindahan warga binaan ke Unit Pelaksana Teknis lainnya serta petugas Lapas Banjarmasin harus siap siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari gangguan Kamtib.(Rehans)

Tidak ada komentar

Posting Komentar