Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Rapat paripurna penyampaian Nota penjelasan Bupati tentang Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2020, bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Jln. Raya Bondowoso - Situbondo No.100, Kel. Tenggarang, Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso, Jumat (18/9).
Hadir dalam Kegiatan tersebut Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin, Dandim 0822/Bondowoso Letkol Inf Jadi S.I.P, Kapolres Bodowoso AKBP Erick Frendriz S.I.K, M.Si., Ketua DPRD Kab.Bondowoso H. Ahmad Dhafir, Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajad S.Sos, Wakil Ketua DPRD Drs. H. Buchori Mun'im, Wakil Ketua DPRD H. Moh. Supriadi, SE., Kajari Bondowoso, Asis Widarto SH, dan Pj. Sekda Kab. Bondowoso Soekaryo, SH, MM., serta Kepala OPD dan Camat Kab. Bondowoso.
Inti penyampaian nota penjelasan Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) dan raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA.2020 oleh Bupati Kab. Bondowoso antara lain:
a. Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang telah memberikan kesempatan kepada Saya di hadapan sidang paripurna ini untuk menyampaikan penjelasan terhadap Kebijakan Umum, Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, sekaligus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020.
b. Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Bondowoso.
c. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di seluruh negara yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.
d. Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah Kab. Bondowoso telah berupaya melakukan langkah-langkah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain dengan melakukan refocusing dan realokasi anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2020 ke dalam program dan kegiatan penanganan Covid-19. Selain itu, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga diharuskan untuk melakukan rasionalisasi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
e. Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Kebijakan Umum (KU) P-APBD Tahun 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Tahun 2020, yang mengacu kepada perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2020.
f. Perubahan Prioritas Program pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab. Bondowoso tahun 2020 telah berdasarkan evaluasi pelaksanaan program kegiatan RKPD sampai Triwulan II Tahun 2020 serta kebijakan penanganan Covid-19, dengan tetap sesuai tema "Peningkatan SDM Dan Kualitas Pelayanan Publik Serta Peningkatan Infrastruktur Untuk Mendorong Potensi Ekonomi Lokal".
g. Adapun target kinerja makro daerah Kab. Bondowoso sebagai berikut :
1) Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso diperkirakan akan tercapai pada angka 2,50 — 3,00 persen.
2) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 67,08.
3) Prosentase Tingkat Kemiskinan sebesar 13,66%
4) Indek Reformasi Birokrasi (IRB) sebesar 77,50
5) Persentase Potensi Konflik Sosial Yang Ditangani 100%
6) Indeks Pembangunan Manusia mencapai 66,18.(Bagus)
Tidak ada komentar
Posting Komentar