Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Dalam pelaksanaan kesekian hari operasi dan sidang Yustisi Covid-19 bagi yang melanggar protokol kesehatan diwilayah Kabupaten Bondowoso, Dandim 0822 dan Kapolres Bondowoso meninjau di wilayah Kel. Blindungan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Kamis siang (24/9).
Kegiatan Operasi dan sidang di tempat Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang diselenggarakan oleh Satgas Gugus Tugas Bondowoso terdiri dari Kodim 0822, Polres Bondowoso, Sat Pol PP dan Pengadilan Negeri Bondowoso serta Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai bentuk Implementasi Penerapan Inpres No. 06 Tahun 2020 di Wilayah Kabupaten Bondowoso dengan aturan Perda Prov. Jatim No. 02 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perbup Bondowoso No. 50 Tahun 2020.
Ikut serta dalam kegiatan operasi Yustisi dari berbagai anggota diantaranya, dari 1 SSR Kodim 0822 Bondowoso., 1 SSR Polres Bondowoso., 1 SSR Pengadilan Bondowoso., 1 SSR Satpol PP Bondowoso., BPBD Bondowoso 3 orang dan LLAJ Bondowoso 3 orang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf Jadi, S.I.P, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, SIK, M. Si, dan Kadinkes Bondowoso dr. H. Moh. Imron, M. Kes serta Kepala BPBD Bondowoso Ir. Kukuh Trihatmoko, MM.
Dihadapan awak media Dandim 0822/Bondowoso menyampaikan, "Kegiatan Operasi dan sidang du tempat Yustisi Protokol Kesehatan oleh Satgas Gugus Tugas Bondowoso yang terdiri dari Kodim 0822, Polres Bondowoso, Sat Pol PP dan Pengadilan Negeri Bondowoso, Kejaksaan Negeri Bondowoso, BPBD dan Dishub sebagai penerapan bentuk Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 dengan aturan Perda Prov Jatim No. 02 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perbup Bondowoso No. 50 Tahun 2020", tuturnya.(Bagus)
https://youtu.be/m59tFMuByj8
Tidak ada komentar
Posting Komentar