DANDIM 0822 DAN KAPOLRES BONDOWOSO TERJUN LANGSUNG DALAM OPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Tidak ada komentar


Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Dalam kegiatan Apel Operasi Yustisi Protokol Kesehatan diwilayah Kab. Bondowoso bertempat di halaman Pemkab Bondowoso Jl. Amir Kusman Kel. Dabasah Kec/Kab. Bondowoso, Kamis sore (17/9).


Kegiatan Apel dalam rangka Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang diselenggarakan oleh Satgas Gugus Tugas Bondowoso terdiri dari Kodim 0822, Polres Bondowoso, Sat Pol PP dan Pengadilan Negeri Bondowoso sebagai bentuk Implementasi Penerapan Inpres No. 06 Tahun 2020 di Wilayah Kab. Bondowoso dengan aturan Perda Prov. Jatim No. 02 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perbup Bondowoso No. 50 Tahun  2020.


Adapun susunan pasukan terdiri dari:
1. 1 SSR Kodim 0822 Bondowoso  
2. 1 SSR Polres Bondowoso 
3. 1 SSR Pengadilan Bondowoso
4. 1 SSR Satpol PP Bondowoso 
5. BPBD Bondowoso 3 orang 
6. LLAJ Bondowoso 3 orang 


Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf Jadi, S.I.P, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, SIK, M. Si, Pasiaga Kodim 0822 Kapten Inf Saiful Bahri, Hakim  Pengadilan Bondowoso Tri  Darma Putra, SH. MH, Panitera, Pengadilan Bondowoso Bapak Jomo, SH, dan Jaksa Bondowoso, Bapak Rossi, SH serta jajaran anggota Kodim 0822, Anggota Polres Bondowoso dan Anggota Satpol PP Bondowoso serta Pengadilan Bondowoso. 


Dihadapan awak media Dandim 0822/Bondowoso menyampaikan, "Kegiatan Apel dalam rangka Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Satgas Gugus Tugas Bondowoso yang terdiri dari Kodim 0822, Polres Bondowoso, Sat Pol PP dan Pengadilan Negeri Bondowoso BPBD dan Dishub sebagai penerapan bentuk Implementasi  Inpres No. 06 Tahun 2020 dengan aturan Perda Prov Jatim No. 02 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perbup Bondowoso No. 50 Tahun 2020.

Kita sebagai kepanjangtangan pemerintah harus melaksanan tugas ini dengan penuh tanggungjawab untuk mendisiplinkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran sebagai berikut : 
1) Masyarakat yang tidak menggunakan masker
2 Masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan
3) Masyarakat yang berkerumun
4) Masyarakat yang tidak menjaga jarak
5) Pengendara Roda dua dan empat yang tidak menggunakan Masker", tuturnya. 

Kegiatan Patroli Gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan menuju ke Jl. A. Yani Bundaran Nangkaan Bondowoso.

Dalam pelaksanaan Patroli Gabungan Operasi Yustisi terdapat 43 orang pelanggar dan dilakukan penindakan sangsi administrasi, meliputi :
a. Membeli masker
b. Push Up
c. Menyanyikan lagu kebangsaan RI
d. Hormat Bendera Merah Putih
e. Membayar Denda sebesar Rp. 5.000,- s.d Rp. 20.000,-(Bagus)

Tidak ada komentar

Posting Komentar