Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Setelah kegiatan apel gelar pencanangan penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020, Dandim 0822 dan Forkopimda Bondowoso bergerak ke pasar Induk Bondowoso untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Bondowoso, Senin (24/8).
Pelaksanaan kegiatan pemasangan stiker tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin dan diikuti Dandim 0822 untuk menempel stiker di beberapa tempat umum seperti pertokoan, pasar lnduk, mesin ATM, kios dan warung.
Dandim 0822/Letkol Inf Jadi, S.I.P. mengatakan, kegiatan penempelan stiker atau brosur yang berisikan himbauan Wajib Bermasker dan pencegahan Covid-19 dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Menurutnya, kegiatan tersebut diyakini sangat efektif karena ada warga yang datang dan membaca stiker yang sudah ditempelkan di tempat-tempat umum.
"Jadi kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita tempel di tempat-tempat yang mudah diketahui orang supaya mereka bisa baca dan paham terkait himbauan yang ada," pungkasnya.(Bagus)
Tidak ada komentar
Posting Komentar