Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Dandim 0822 dan Forkopimda Kab. Bondowoso mengikuti kegiatan bertempat di Paseban Alun-Alun RBA Kironggo Bondowoso telah dilaksanakan Apel Pencanangan Penerapan INPRES No.6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bertindak sebagai pimpinan apel Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin dan dihadiri oleh Dandim 0822/Bondowoso Letkol Inf Jadi, S.I.P, Waka Polres Bondowoso, Kompol Susiyanto, S.Sos, Wakil Bupati Bondowoso, H. Irwan Bachtiar Rachmat, SE, M.Si, Kepala Pengadilan Bondowoso, I Wayan Eka Mariarta, SH, MH, Kajari Bondowoso, diwakili Kasi Intel Sucipto, SH, Kepala BPBD Bondowoso, Kukuh Trihatmoko, SH, Danki Brimob Yon 3 Den B Bondowoso, AKP Purwanto, SH, Kadinkes Kab. Bondowoso dr. Moh. Imron M. Kes dan
11. Ketua MUI Bondowoso KH. Asyari Fasya Lc serta Jajaran TNI, Polri, Satpol PP Bondowoso , BPBD, Banser, Pramuka dan Relawan Covid-19 Wilayah Kab. Bondowoso.
Acara dilanjutkan pemasangan rompi Satgas INPRES No. 6 Tahun 2020 oleh pimpinan apel kepada perwakilan TNI, Polri, Satpol Pol PP dan Relawan.
Di depan awak media Dandim 0822/Bondowoso ditempat yang sama menyampaikan, "Dalam acara Pencanangan Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, merupakan langkah serius pemerintah dalam upaya untuk menegakkan protokol kesehatan.
Ini merupakan suatu hal yang harus dilakukan, jika kita mau mengurangi resiko dan mau produktif maka pilihannya masyarakat harus disiplin serta mematuhi protokol kesehatan.
Instruksi Presiden tersebut tidak hanya mutlak mengeluarkan sanksi, tetapi juga ada langkah untuk memadukan kesepakatan dari bermacam elemen masyarakat, serta mengabsahkan Pemerintah Daerah dalam menentukan sanksi dan penindakan dengan menggunakan kearifan lokal.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kab. Bondowoso bersama TNI Polri telah mengambil langkah sebagai berikut :
- Membuat payung hukum berupa Perbup dan surat edaran dalam pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan,
mengkampanyekan pentingnya penggunaan masker dan sanksi yang tidak melaksanakannya
melakukan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan tokoh Agama, tokoh Masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Pencanangan penerapan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 adalah hal yang sangat strategis dan harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat khususnya Kab. Bondowoso, dengan diterapkannya instruksi Presiden tersebut diharapkan seluruh sendi-sendi perekonomian dan kegiatan masyarakat akan segera pulih ditengah pandemi Covid-19, tuturnya.(Bagus)
Tidak ada komentar
Posting Komentar