BONDOWOSO,Wirawiri Entertainment-
Polres Bondowoso gelar Press Conference Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang dipimpin Kapolres Bondowoso (AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.) didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas dan Kasubbaghumas Polres Bondowoso.
Sejumlah awak media juga hadir dalam acara hari ini (24/02/2020) pukul 13.15 WIB s.d. 14.00 WIB di depan Lobby Polres Bondowoso.
Dalam kegiatan Press Conference ini Kapolres Bondowoso memberikan keterangan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Bulan Februari 2020 dengan Total 2 Kasus, 2 Tersangka dengan rincian sebagai berikut.
1 (Satu) Kasus Narkoba Jenis Pil Logo "Y", 1 Tersangka, melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan barang bukti sebagai berikut.
a) 1500 Butir Pil Logo "Y";
b) 1 Unit Handphone Merk Oppo Type A3 S.
2. 1 (Satu) Kasus Narkoba Jenis Pil Logo "Y", 1 Tersangka, melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan barang bukti sebagai berikut.
a) 84 Butir Pil Logo "Y";
b) 1 Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 2.
Press Conference ini ditujukan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kab. Bondowoso tentang keberhasilan Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus utamanya yang menjadi perhatian publik yakni Narkoba, kedepannya Polres Bondowoso akan berupaya lebih maksimal dalam hal pengungkapan kasus.
Secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan Press Conference Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berjalan Aman dan Tertib.(Bagus)
Tidak ada komentar
Posting Komentar