Bondowoso, Wirawiri Entertainment-
Aparat Kepolisian Polsek Pakem Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus curanmor yang kerap beraksi di wilayah pedesaan.
Kapolsek Pakem, IPTU Harri Putra Makmur menjelaskan, "pelaku curanmor berinisial BD (26) warga Dusun Paku Alas Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso.
Tersangka BD yang juga merupakan residivis kambuhan kasus curat ini berhasil dibekuk setelah terbukti dan mengakui mencuri motor dengan modus sayapan yakni saat motor terparkir di teras rumah. Sedangkan korban juga merupakan warga setempat bernama Muhammad Feri.
Kejadian berawal saat motor jenis Yamaha Jupiter milik Feri diparkir di teras rumah. Kemudian pelaku yang sudah mengintai langsung menyelinap dan membawa kabur motor korban. Kurang dari satu menit motor pun berhasil dibawa kabur.
"Kejadiaannya saat motornya diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci motornya tidak dilepas. Tak selang lama, tiba-tiba motornya sudah dibawa kabur," jelasnya (02/04).
Para warga sekitar sempat mengejar, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke petugas Kepolisian dan tersangka berhasil diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang curat, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, barang bukti ranmor akhirnya diserahkan kepada pemilik. Pasalnya, motor tersebut biasa digunakan korban untuk bekerja sehari-hari.
Kapolsek Harri menambahkan "imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan akan tindak kejahatan apalagi menjelang hari raya. Kepada masyarakat untuk selalu waspada, agar wilayah Kecamatan Pakem aman dari tindakan kriminalitas," tutup pria tampan ini.
(Bagus)
Tidak ada komentar
Posting Komentar